Koordinator
sebagai pimpinan BPP Kecamatan Secang mempunyai fungsi : mengkoordinasi
kegiatan penyuluhan pertaniandi wilayah Balai Penyuluhan Pertanianyang pada
dasarnya terdiri atas 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu :
1. Perencanaan
Penyuluhan Pertanian
2. Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian
3. Pemantauan
pelaksanaan penyuluhan pertanian
Ketiga
kegiatan tersebut dibantu oleh Penyuluh Pertanian yang tergabung dalam
Kelompok
Jabatan Fungsional (KJF) yang terdiri dari
:
1. Penyuluh
Pertanian yang menangani Programa
2. Penyuluh
pertanianyang menangani urusan
sumberdaya
3. Penyuluh
pertanian yang menangani supervisi
Untuk
mengimplementasikan kegiatan utama tersebut, masing masing penyuluh pertanian
yang menangani urusan programa, sumberdaya dan supervisi melaksanakan tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut :
A. Penyuluh
urusan Programa (Programmer)
1. Melakukan
identifikasi dan kompilasi permasalahan serta umpan balik penerapan rekomendasi
teknologi di wilayah BPP
2. Fasilitasi
penyuluh di wilayah kerja penyuluh pertanian (WKPP) dalam penyusunan data
potensi wilayah dan agroekosistem
3. Menyusun
rencana kegiatan BPP
4. Mengkoordinasikan
, mempersiapkan dan menyusun programa penyuluhan pertanian kecamatan
5. Menyusun
rencana kegiatan pendampingan penerapan teknologi lokasi spesifik berdasarkan
RDKK
6. Menyusun
rencana penyebarluasan informasi agribisnis dan teknologi spesifik lokasi ,
kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), kelestarian
lingkungan, permodalan, pemasaran, penggunaan sarana produksi
7. Menyusun
rencana pelaksanaan system kerja LAKU di wilayah kerja BPP
8. Menyusun
rencana pelaksanaan demplot dem- farm, dem-area,
dem- unit, sekolah lapang di
wilayah BPP
9. Menyusun
perencanaan pelaksanaan forum forum penyuluhan tingkat desa
B. Penyuluh
Urusan Sumber Daya (Resourcer)
1. Menyusun
kegiatan pengembangan komoditas WKPP
2. Melakukan
penumbuhkembangan/pemberdayaan/penguatan kelembagaan pelaku utama
3. Melakukan
penguatan pemberdayaan dan pengawalan
kelembagaan ekonomi petani
4. Melakukan
koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Unit PelaksanaTeknis
(UPT) pertanian terkait dengan pengembangan komoditi
5. Melakukan
konsultasi dengan sumber sumber teknologi/peneliti pendamping dikabupaten/kota
terkait dengan pengembangan komoditi
6. Mempersiapkan
penetapan metode dan materi penyuluhan pertanian
7. Menyusun
rencana optimasi pemanfaatan lahan dan
pengembangan lahan pertanian di wilayah BPP
8. Menumbuh
kembangkan jejaring kerjasama antar sesama kelembagaan petani dan antar kelembagaan
petani dengan stakeholder
9. Menfasilitasi
peningkatan kapasitas dan profesionalisme penyuluh pertanian di wilayah
kerjanya
C. Penyuluh
Urusan Supervisi (Supervisor)
1. Memantau
pelaksanaan programa penyuluhan pertanian di wilayah kerja BPP
2. Memantau
realisasi pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian (RKPP)
Tahunan
3. Memantau
pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP di wilayah kerja
BPP
4. Memantau
pelaksanaan pendampingan penerapan teknologi WKPP di wilayah kerja BPP
5. Memantau
efektivitas pelaksanaan system kerja LAKU di setiap WKPP di wilayah kerja BPP
6. Memantau
tingkat perkembangan penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi pertanian di
setiap WKPP di wilayah kerja BPP
7. Memantau
realisasi perkembangan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP di wilayah kerja BPP
YsanvuZprotgi Shelly Carfindergirl https://wakelet.com/wake/SxqtjLYfZQlwoENr8XLR2
BalasHapususscounhardchest