PEMBAGIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUANG LINGKUP BPP KECAMATAN SECANG


Koordinator sebagai pimpinan BPP Kecamatan Secang mempunyai fungsi : mengkoordinasi kegiatan penyuluhan pertaniandi wilayah Balai Penyuluhan Pertanianyang pada dasarnya terdiri atas 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu :
1.     Perencanaan Penyuluhan Pertanian
2.     Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
3.     Pemantauan pelaksanaan penyuluhan pertanian
Ketiga kegiatan tersebut dibantu oleh Penyuluh Pertanian yang tergabung dalam
Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) yang terdiri dari  :
1.     Penyuluh Pertanian yang menangani Programa
2.     Penyuluh pertanianyang menangani urusan  sumberdaya
3.     Penyuluh pertanian yang menangani supervisi
Untuk mengimplementasikan kegiatan utama tersebut, masing masing penyuluh pertanian yang menangani urusan programa, sumberdaya dan supervisi melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
A.   Penyuluh urusan Programa (Programmer)
1.     Melakukan identifikasi dan kompilasi permasalahan serta umpan balik penerapan rekomendasi teknologi di wilayah BPP
2.     Fasilitasi penyuluh di wilayah kerja penyuluh pertanian (WKPP) dalam penyusunan data potensi wilayah dan agroekosistem
3.     Menyusun rencana kegiatan BPP
4.     Mengkoordinasikan , mempersiapkan dan menyusun programa penyuluhan pertanian kecamatan
5.     Menyusun rencana kegiatan pendampingan penerapan teknologi lokasi spesifik berdasarkan RDKK
6.     Menyusun rencana penyebarluasan informasi agribisnis dan teknologi spesifik lokasi , kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), kelestarian lingkungan, permodalan, pemasaran, penggunaan sarana produksi
7.     Menyusun rencana pelaksanaan system kerja LAKU di wilayah kerja BPP
8.     Menyusun rencana pelaksanaan demplot dem- farm, dem-area,
dem- unit, sekolah lapang di wilayah BPP
9.     Menyusun perencanaan pelaksanaan forum forum penyuluhan tingkat desa
B.   Penyuluh Urusan  Sumber Daya (Resourcer)
1.     Menyusun kegiatan pengembangan komoditas WKPP
2.     Melakukan penumbuhkembangan/pemberdayaan/penguatan kelembagaan pelaku utama
3.     Melakukan penguatan pemberdayaan  dan pengawalan kelembagaan ekonomi petani
4.     Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Unit PelaksanaTeknis (UPT) pertanian terkait dengan pengembangan komoditi
5.     Melakukan konsultasi dengan sumber sumber teknologi/peneliti pendamping dikabupaten/kota terkait dengan pengembangan komoditi
6.     Mempersiapkan penetapan metode dan materi penyuluhan pertanian
7.     Menyusun rencana  optimasi pemanfaatan lahan dan pengembangan lahan pertanian di wilayah BPP
8.     Menumbuh kembangkan jejaring kerjasama antar sesama kelembagaan petani dan antar kelembagaan petani dengan stakeholder
9.     Menfasilitasi peningkatan kapasitas dan profesionalisme penyuluh pertanian di wilayah kerjanya
C.   Penyuluh Urusan Supervisi (Supervisor)
1.     Memantau pelaksanaan programa penyuluhan pertanian di wilayah kerja BPP
2.     Memantau realisasi pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian (RKPP) Tahunan
3.     Memantau pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP di wilayah kerja BPP
4.     Memantau pelaksanaan pendampingan penerapan teknologi WKPP di wilayah kerja BPP
5.     Memantau efektivitas pelaksanaan system kerja LAKU  di setiap WKPP di wilayah kerja BPP
6.     Memantau tingkat perkembangan penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi pertanian di setiap WKPP di wilayah kerja BPP
7.     Memantau realisasi perkembangan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP di wilayah kerja BPP

Komentar

Posting Komentar